Syarat Berdirinya Suatu Negara

Syarat Berdirinya Suatu Negara – Negara adalah suatu kelompok masyarakat sosial yang lebih besar dari bangsa. Pengertian negara sendiri adalah suatu tatanan dari rakyat yang memiliki wilayah dan pemerintah yang sah dan berdaulat. Dan sudah saya bahas di postingan Negara, Bangsa dan Masyarakat Indonesia.

Hal tersebut juga beberapa dari syarat berdirinya suatu negara, yaitu adanya pemerintah yang berdaulat, wilayah, warga negara dan pengakuan dari pihak lain atau negara lain.

syarat berdirinya suatu negara

Dalam dunia ini terdapat banyak negara-negara yang sudah terbentuk, salah satunya adalah Indonesia. Kita sebagai warga negara yang baik, seharusnya memiliki rasa bela negara terhadap negara kita sendiri. Karena kita juga termasuk salah satu syarat dari terbentuknya negara Indonesia ini, yaitu warga negara.

Dalam artikel ini, saya akan membahas lebih detail mengenai syarat berdirinya/terbentuknya suatu negara.

Syarat Berdirinya Suatu Negara Bisa Terbentuk Adalah Sebagai Berikut


Sebelumnya saya telah memposting mengenai teori asal-usul negara, dalam teori tersebut, syarat-syarat suatu negara ini adalah tergolong dalam teori kenyataan.

Adanya Pemerintah yang Berdaulat


Salah satu syarat berdirinya negara adalah dengan adanya pemerintahan yang berdaulat, dengan ini, saya akan membahas mengenai pemerintahan yang berdaulat terlebih dahulu sebagai syarat berdirinya suatu negara.

Peran pemerintahan sebagai syarat berdirinya/terbentuknya suatu negara adalah sebagai/untuk mengatur dan memiliki kewenangan membuat kesejahteraan, keamanan maupun ketertiban untuk warga negaranya sendiri.

Jadi, peran pemerintah di sini adalah didaulat sebagai penguasa yang memiliki periode terbatas untuk masa memimpinnya. Dalam pemerintahan juga terdapat yang namanya pimpinan pemerintahan, yaitu disebut dengan kepala pemerintahan.

Baca Juga: Kewajiban Warga Negara dan Hak Warga Negara Indonesia

Dalam negara yang berbentuk republik, kepala pemerintahan berhak untuk merangkap sebagai kepala pemerintahan yang berdaulat. Dalam negara Indonesia ini terdapat 4 teori kedaulatan, diantaranya adalah sebagai berikut :

1 Teori Kedaulatan Tuhan


Dalam sebuah teori-teori yang ada, tentu juga akan ada teori yang pertama, yaitu teori ketuhanan. Dalam teori ini menganggap bahwa kepala pemerintahan adalah anak ataupun turunan dari tuhan, dengan hal ini, suatu perintah atau titahnya tidak bisa dibantah.

2 Teori Kedaulatan Rakyat


Yang kedua adalah teori daripada kedaulatan rakyat. Dalam teori ini beranggapan bahwa kepala negara tersebut di pilih oleh rakyat untuk memegang kedaulatan yang tertinggi.

3 Teori Kedaulatan Negara


Teori yang beranggapan bahwa semuanya ini adalah dei suatu negara, karena negara sendiri menurut kodratnya adalah mempunyai kekuasaan yang mutlak.

4 Teori Kedaulatan Hukum


Yang terakhir dari teori kedaulatan dari negara yang berbentuk kepemerintahan republik. Dalam teori ini beranggapan bahwa semuanya harus berdasarkan hukum, dan tunuk terhadap hukum, serta kekuasaan sendiri diperoleh melalui hukum dan karena yang berdaulat di sini adalah hukum.

Adanya Wilayah


Yang kedua dari syarat berdirinya suatu negara adalah karena memiliki wilayah. Wilayah di sini adalah suatu tempat yang ditinggali suatu kelompok warga negara yang dalam tempat tersebut terdapat suatu potensi alam yang dapat dimanfaatkan mulai dari yang ada, seperti misalnya dalam perariran, darat dan udara.

Dan wilayah ini adalah salah satu syarat terbentuknya suatu negara yang juga harus sangat dilindungi, karena dengan adanya wilayah tersebut, banyak menimbulkan konflik baik antar negara (penjajahan) maupun antar bangsa dalam negara sendiri.

Dalam hal ini juga negara Indonesia sudah berhasil merebut kembali suatu kekuasaan wilayahnya dari negara penjajah, sehingga Indonesia sudah berhasil merdeka dan mempertahankan kemerdekaannya sampai saat ini.

Baca Juga: Teori Asal Usul Negara

Adanya Kelompok Warga Negara


Warga negara merupakan mereka yang menempati suatu wilayah dalam suatu negara, mentaati hukum yang ada dalam kepimpinan pemerintahan. Dalam pengertian warga negara sendiri, biasanya dicampur adukan dengan pengertian masyarakat, penduduk dan rakyat, dalam hal ini yang biasanya menyebabkan suatu kerancuan. Warga negara sendiri sebenarnya adalah ketiga itu.

Rakyat merupakan individu-individu yang telah diakui berdasarkan undang-undang menjadi warga negara. Sedangkan masyarakat merupakan  keseluruhan kompleksitas suatu hubungan individu (manusia) yang luas dan terpola serta memiliki khas, hal inilah yang disebut masyarakat. Kita juga bisa mengartikan sendiri bahwa masyarakat adalah sekumpulan dari rakyat tersebut.

Yang terakhir adalah penduduk, penduduk merupakan mereka yang mendiami suatu wilayah dalam negara yang berhak untuk didata, disebut sensus penduduk. Dalam hal ini penduduk dapat diketahui yang benar-benar warga negara atau bukan warga negara.

Warga negara sendiri dapat bertempat tinggal baik di dalam negari yang mendata maupun di luar negari, namun tetap sebagai warga negara dari negara yang mendatanya.

Dalam hal ini, terdapat dua asas bagaimana negara bisa menentukan kewarganegaraannya tersebut. Dua asas itu adalah asas ius soli dan asas sanguinis.

1 Asas Ius Soli


Asas ius soli ini menentukan warga negaranya menurut tempat yang ditinggali sebagai kelahirannya, maka di tempat kelahirannya pada negara tersebut, mereka adalah warga negara tersebut. Negara yang menganut asas iu soli ini, salah satunya adalah Amerika Serikat. Jadi jika anda mempunnyai anak yang lahir di Amerika Serikat, maka anak anda tersebut adalah memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat.

2 Asas Ius Sanguinis


Indonesia dan Malaysia adalah suatu negara yang menganut asas Ius Sanguinis. Asas ius sanguinis sendiri adalah menentukan kewarganegaraan berdasarkan garis keturunannya. Sebagai contoh anda adalah warga negara Indonesia yang mempunyai anak di Malaysia, kedua negara tersebut (Indonesia dan Malaaysia) adalah negara yang menganut asas yang sama, jadi otomatis anak anda mengikuti sebagai kewarganegaraan Indonesia, itu karena anda adalah orang tua yang memiliki kewarganegaraan di Indonesia.

Dalam hal ini dengan adanya kedua asa tersebut, masih juga menimbulkan suatu implikasi, diantaranya karena adanya mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda dan mereka yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan. Namun dengan adanya implikasi ini, orang yang memiliki kearganegaraan ganda dan tidak sama sekali memiliki, dapat menentukan/memperoleh kewarganegaraannya dengan jalan Naturalisasi atau Pewarganegaraan.

Adanya Pengakuan Negara atau Pihak Lain


Yang terakhir adalah adanya pengakuan dari kelompok negara lain. Hal ini jika suatu kemerdekaan negara belum diakui merdeka oleh pihak negara lain, maka negara tersebut belum dikatakan sebagai negara yang makmur. Karena terbentuknya suatu negara adalah harus terpenuhinya ke empat syarat tersebut.

Indonesia sendiri bisa merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, pada saat itulah negara Indonesia telah diakui oleh pemerintahan dari dalam negara sendiri dan dari negara tetangga atau negara lain.

Nah, itulah materi pelajaran pendidikan kewarganegaraan dengan menunjukan syarat-syarat terbentuknya suatu negara. Dengan begini seharusnya kita sebagai warga negara indonesia dapat mengetahui sejarah bagaimana Negara Indonesia dulu bisa terbentuk, dan hal ini juga berkat dari para pahlawan/pejuang kemerdekaan kita dahulu kala.

Kita sebagai generasi penerus hanya berusaha menjaga kemerdekaan Indonesia agar tidak terjajah lagi oleh negara lain, salah satunya kita bisa melakukan dengan cara bela negara.

Demikian materi pelajaran pendidikan kewarganegaraan ini, semoga bermanfaat untuk anda dan semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel