10 Teori Asal Usul Negara

Teori Asal-Usul Negara – Di postingan sebeluumnya, saya telah membuat postingan artikel yang menjelaskan tentang pengertian negara, pengertian bangsa dan juga masyarakat Indonesia. Kamu bisa membacanya di postingan "Negara, Bangsa dan Masyarakat Indonesia". Kali ini saya akan meneruskan pada materi terori asal usul suatu negara bisa terbentuk.

teori asal usul negara

Teori asal-usul negara ini juga merupakan pembelajaran pada materi pendidikan kewarganegaraan atau biasa disingkat PKN. Di sekolah, anda nanti juga akan menjumpai bab yang sama, yaitu pada bab pengertian negara. Yang sebenarnya, teori asal usul negara ini masih tergolong dalam bab Negara, Bangsa serta Masyarakat Indonesia.

Dari pengertian negara, Negara merupakan tatanan rakyat yang memiliki wilayah dan yang menguasai adalah pemerintah yang berdaulat dan juga sah. Dengan terbentuknya negara, terdapat beberapa ketentuan yang ada dan harus terpenuhi. Yaitu mengenai asal usul negara dan syarat terbentuknya suatu negara.

Kali ini, mengenai teori asal usul negara terlebih dahulu, terdapat 10 teori asal usul negara.

Inilah Materi 10 Teori Asal Usul Negara


1. Teori Ketuhanan


Teori ketuhanan merupakan teori asal usul terbentuknya negara yang pertama. Negara ini terbentuk karena adanya kehendak dari Tuhan YME (Yang Maha Esa), anggapan dari teori ini yang berasal dari pandangan determinisme religius, yang menyatakan bahwa segala sesuatunya sudah terjadi karena takdir Allah SWT. Dalam hal ini, anda bisa membuktikan teori ini yang sudah ada pada UUD 1945 pada pembukaan dan yang tercantum juga pada pancasila, sila pertama.

2. Teori Kenyataan


Teori kenyataan / fakta merupakan teori yang menganggap bahwa terbentuknya negara karena kenyataan, artinya negara sudah terbentuk karena memenuhi syarat tertentu, yaitu syarat dari berdirinya suatu negara.

Baca Juga: Pengertian Negara, Bangsa, dan Masyarakat Indonesia

3. Teori Perjanjian / Kontrak Sosial


Anggapan teori ini adalah terbentuknya suatu negara itu karena adanya perjanjian bersama. Yaitu kesepakatan mendirikan negara dari kesepatatan/perjanjian antar individu penjajah dan yang dijajah.

4. Teori Penaklukan


Menjajah merupakan proses menaklukan kelompok lain, teori ini beranggapan bahwa negara terbentuk karena adanya mereka (kelompok) yang menaklukan kelompok lain. Namun tidak hanya itu, kelompok yang berusa ditaklukan, jika dapat mengalahkan kelompok penakluk (penjajah) juga merupakan tergolong dalam anggapan teori ini. Karena hal tersebut dapat terjadi dengan adanya pemberontakan, peleburan dan proklamasi.

Teori ini disebut juga dengan teori kekuatan, dalam teori ini kekuatanlah yang membuat hukum dan karena kekuatan itu sendiri adalah suatu pembenaran.

5. Teori Alamiah


Manusia yang dianggap makluk sosial sekaligus sebagai makhluk politik, teori ini beranggapan bahwa negara merupakan ciptaan alam. Dalam teori ini, manusia sudah ditakdirkan untuk menjalani hidup bernegara. Dengan adanya situasi serta kondisi yang ada, negara tersebut akan terbentuk oleh sendirinya.

6. Teori Filosofis


Teori filosofis adalah teori yang juga dikenal sebagai teori mutlak, teori idealistis dan juga teori metafisis. Teori filosofis ini merupakan teori yang bersifat renungan bagaimana seharusnya negara terbentuk/ada, dan juga renungan-renungan mengenai negara. Kalau tori yang bersifat filosofis merupakan suatu renungan, maka teori yang juga bersifat idealis ini merupakan pemikiran, yaitu pemikiran mengenai negara dan terbentuknya suatu negara.

Sedangkan teori yang bersifat mutlak adalah teori yang memandang negara sebagai kesatuan yg omnipatent dan juga omnikompetent. Yang terakhir adalah teori yang bersifat metafisis, teori ini dipandang karena adanya suatu negara yang terlepas dari individu dan menjadi bagian dari bangsa.

7. Teori Historis


Teori historis adalah Teori yang menganggap  lembaga - lembaga sosial ini timbul secara evolusioner (tidak dibuat) sesuai kebutuhan manusia. Sehingga lembaga sosial akan dipengaruhi situasi & kondisi lingkungan setempat, tuntunan zaman dan waktu sehingga hal tersebut akan berkembang secara historis menjadi suatu negara.

Baca Juga: Syarat Berdirinya Suatu Negara

8. Teori Organis


Teori yang beranggapan bahwa negara selaku manusia. Pemerintah adalah tulang, undang-undang adalah syaraf dan kepalanya adalah kepala negara, serta masyarakat sebagai daging. Dalam hal ini menunjukan bahwa negara itu bisa lahir, bisa tumbuh, berkembang, dan kemudian bisa mati.

9. Teori Patrilineal & Matrilineal


Teori yang menganggap negara dikuasai oleh garis keturunan dari ayah yang disebut (patrilineal) atau garis keturunan dari ibu (matrilineal) dan perkembangan dari kelompok keluarga tersebut adalah timbulnya suatu negara. Dalam berkembangnya kelompok keluarga dari garis keturunan ini, maka akan timbul benih-benih dari  negara sehingga sampai terbentuknnya pemerintahan yang sudah terdesentralisasi.

10. Teori Kadaluwarsa


Yang terakhir adalah teori kadaluwarsa, teori daluwarsa adalah teori yang menganggap adanya negara karena kekuasaan dari raja, yang sudah lama (kadaluarsa) mempunyai kerajaan dan akhirnya menjadi hak miliknya karena kebiasaan sudah lama memiliki kekuasaan. Namun dalam teori ini raja bertahta tidak karena memiliki kekuasaan (Jure devino) melainkan berdasarkan kebiasaan menjadi raja (jure consetudinario).


Nah, itulah ke 10 Teori dari Asal Usul Negara semoga artikel materi pelajaran pendidikan kewarganegaraan ini bermanfaat untuk menambah pemahaman belajar anda. Agar tidak ketinggalan materi pembelajaran dari web ini, silahkan selalu ikuti website ini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel