Lembaga-Lembaga Pemerintahan Provinsi Dan Tugasnya

Lembaga-Lembaga Pemerintahan Provinsi Dan Tugasnya - Daerah provinsi adalah suatu wilayah gabungan dari beberapa kota atau kabupaten. Provinsi juga disebut sebagai daerah administrasi dan daerah otonom.
Gubernur adalah kepala pemerintahan daerah provinsi. Dalam menjalankan tugas kepemerintahannya, seorang gubernur dibantu oleh wakil gubernur. Keduanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, dengan masa jabatan selama 5 tahun.

Gubernur dan wakil gubernur yang berhasil terpilih akan dilantik menteri dalam negeri atas nama presiden.

Baca Juga: Lembaga Pemerintahan Kabupaten/Kota

Mari kita pelajari lebih lanjut lagi mengenai lembaga-lembaga pemerintahan provinsi di artikel berikut ini.

lembaga pemerintahan di wilayah provinsi

Lembaga-Lembaga Pemerintahan Provinsi Dan Tugasnya

1. Gubernur 

Gubernur bersama wakil gubernur akan menjalankan pemerintahan pusat di wilayah provinsi. Gubernur bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.

Dalam menjalankan tugasnya di pemerintahan, gubernur dan wakil gubernur memiliki tugas serta wewenang sebagai berikut:

Mengusahakan pelaksanaan kewajiban daerah.
Mengajukan rancangan Perda atau peraturan daerah.
Menetapkan perda yang sudah disetujui bersama dengan DPRD provinsi.
Memimpin pelaksanaan pemerintah daerah yang ditetapkan bersama dengan DPRD provinsi.
Melaksanakan wewenang dan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Semua pendanaan untuk pelaksanaan wewenang dan tugas seorang gubernur dibebankan pada APBN. Kedudukan keuangan gubernur diatur dalam peraturan pemerintah. Selain itu, peraturan pemerintah juga mengatur tata cara pelaksanaan wewenang dan tugas seorang gubernur.

Dalam menjalankan tugasnya seorang gubernur memiliki beberapa kewajiban yaitu:

a. Menegakkan semua peraturan perundang-undangan.
b. Memegang teguh UUD 1945 dan Pancasila.
c. Memelihara dan mempertahankan kutuhan NKRI.
d. Meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Struktur Perangkat Pemerintahan Desa

2. DPRD Provinsi

DPRD Provinsi adalah lembaga perwakilan rakyat yang berada di tingkat provinsi. DPRD Provinsi dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu legislatif, dengan masa jabatan 5 tahun. DPRD Provinsi memiliki fungsi pengawasan, budgeting (penyusun anggaran), dan legislasi (penyususn peraturan daerah).

Adapun tugas dan wewenang DPRD Provinsi antara lain:

Memilih gubernur
Mengajukan pertimbangan dan pendapat atas rencana perjanjian internasional di Provinsi kepada Pemerintah Daerah provinsi.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD provinsi dan Perda Provinsi
Menyetujui rencana kerja sama dengan pihak ketiga atau Daerah lain
Membentuk peraturan daerah yang dibahas bersama gubernur


Penutup

Demikian postingan artikel tentang Lembaga-Lembaga Pemerintahan Provinsi Dan Tugasnya semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel