Lembaga Pemerintahan di Wilayah Kabupaten dan Kota
7:00 PM
Lembaga Pemerintahan di Wilayah Kabupaten Dan Kota - Kabupaten adalah wilayah yang terdiri dari beberapa kecamatan dan menjadi bagian langsung dari suatu provinsi. Sementara itu, kota adalah wilayah yang setingkat dengan kabupaten dan dipimpin oleh seorang wali kota.
Dari pengertian diatas, kita bisa memahami jika kota dan kabupaten adalah penggabungan dari beberapa kecamatan di suatu wilayah tertentu. Kabupaten dan kota memiliki wilayah yang lebih luas dan kompleks dibandingkan keadaan wilayah kelurahan, kecamatan, atau desa.
Tugas dan wewenang seorang bupati atau walikota:
• Mengusulkan rancangan perda atau peraturan daerah
• Memimpin jalannya pemerintahan daerah sesuai kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD
• Mengupayakan pelaksanaan kewajiban daerah
Tugas dan wewenang wakil bupati atau wakil walikota
• Membantu walikota dan bupati melaksanakan pemerintahan daerah
• Mengevaluasi dan memantau jalannya pemerintahan di wilayah desa, kelurahan, atau kecamatan
• Menjalankan kewajiban dan tugas pemerintah lain yang diberikan wali kota atau bupati
Tugas DPRD yang lain adalah menetapkan RAPBD ( Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ) dan membuat peraturan daerah.
Baca Juga: Lembaga Pemerintahan Wilayah Kecamatan
Dari pengertian diatas, kita bisa memahami jika kota dan kabupaten adalah penggabungan dari beberapa kecamatan di suatu wilayah tertentu. Kabupaten dan kota memiliki wilayah yang lebih luas dan kompleks dibandingkan keadaan wilayah kelurahan, kecamatan, atau desa.
Lembaga Pemerintahan di Wilayah Kabupaten Dan Kota
Pada kesempatan kali ini mari kita pelajari lebih lanjut mengenai pemerintahan di wilayah Kabupaten dan Kota. Susunannya adalah sebagai berikut:Bupati atau Walikota
Bupati adalah kepala pemerintahan di tingkat kabupaten, sedang walikota ialah kepala pemerintahan di tingkat kota. Intinya, Bupati dan Walikota merupakan pimpinan suatu daerah. Walikota dan Bupati dibantu oleh wakil walikota dan wakil bupati dalam menjalankan tugas-tugasnya.Tugas dan wewenang seorang bupati atau walikota:
• Mengusulkan rancangan perda atau peraturan daerah
• Memimpin jalannya pemerintahan daerah sesuai kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD
• Mengupayakan pelaksanaan kewajiban daerah
Tugas dan wewenang wakil bupati atau wakil walikota
• Membantu walikota dan bupati melaksanakan pemerintahan daerah
• Mengevaluasi dan memantau jalannya pemerintahan di wilayah desa, kelurahan, atau kecamatan
• Menjalankan kewajiban dan tugas pemerintah lain yang diberikan wali kota atau bupati
DPRD
DPRD adalah lembaga yang menjadi mitra kerja seorang bupati atau walikota. DPRD menjalankan tugasnya sebagai lembaga legislatif. DPRD kabupaten atau kota memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan pemerintahan di kabupaten atau kota.Tugas DPRD yang lain adalah menetapkan RAPBD ( Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ) dan membuat peraturan daerah.
Baca Juga: Lembaga Pemerintahan Wilayah Provinsi