Persyaratan Nikah dan Biaya Menikah di KUA/Rumah 2020

Persyaratan Nikah - Bapak daku adalah seorang bapak-bapak yang berprofesi sebagai Modin. Mungkin di tempat sampeyan penyebutannya beda ya, untuk orang yang tugasnya ngurusin nikahan dan ngurusin orang meninggal. Nah kalau di desaku, namanya itu "Modin". Biasa disebutnya pak Modin.

Modin sama dengan juga PPN (Pembantu Pencatat Nikah), nah itu salah satu tugasnya. Tapi juga sebagai salah satu pamong desa, bapakku juga tidak itu doang ya tugasnya. Banyaklah! Kadang ngurusin soal pajak, kadang mbantu orang ngurus KTP, dan lain-lain. Namanya juga pamong kan ya, harus melayani masyarakat.

persyaratan nikah

Nah karena anaknya seorang Blogger yang biasa nulis-nulis untuk dipublish di Internet, aku tertarik juga bagiin informasi tentang persyaratan nikah untuk sampeyan di Internet. Aku tanya ke bapak dulu tentang persyaratan menikah ini, soalnya sudah beberapa tahun bapak menjabat, aku pun ndak tahu apa-apa soal beginian. Ndak tertarik sih! (Ehh,,, mungkin belum tertarik aja kali ya, siapa tahu dikemudian hari jadi penerus 😂). Jadi aku ini juga biar sambil tahu gitu loh, dokumen syarat nikah itu apa aja! Toh aku juga masih bujang yang pastinya juga ingin menikah pada waktunya. Aamiin....



Tentang Pernikahan

persyaratan nikah di catatan sipil

Pernikahan kita ketahui merupakan momen yang sakral yang dilakukan untuk mengikat janji nikah, bagi mempelai Pria dengan mempelai Wanita untuk memiliki hubungan yang sah. (Ndak tahu ya kalau pernikahan yang sesama jenis)

Nah pernikahan ini dilakukan dengan syarat, aturan, dan norma serta tradisi dari masing-masing adat, budaya, agama, hukum, dan lainnya yang pastinya ada perbedaan diantaranya.

Kalau di tempatku, nikah yang aku ketahui ada mempelai pria dan wanita, penghulu dan ppn, saksi, ijab qobul, mas kawin, acara tradisi, agama, dan memenuhi persyaratan menikah sesuai hukum di Indonesia. Kalau persyaratan nikah siri, mungkin ndak ada ya untuk memenuhi persyaratan hukum. Asalkan memenuhi persyaratan agama kayaknya ya!

Persyaratan Nikah

Oke, sekarang mengetahui persyaratan nikah yang sesuai hukum di Indonesia ya. Jadi nikahnya benar-benar diketahui kalau sudah menikah, baik berlaku untuk hukum Indonesia dan agama.

Untuk mengetahui persyaratan menikah, orang-orang di daerahku biasanya datang ke Pak Modin dan tanya tentang persyaratan menikah. Jadi banyak tamu sudah aku temui yang mau nikah datang ke rumah, tanya-tanya soal apa saja persyaratan nikah itu. (Aku hanya lihat tahu doang, soalnya tamu untuk bapakku, hohoho)

Nah, untuk sampeyan yang ingin tahu lebih jelasnya persyaratannya itu apa saja, kamu tanya ke pak modin atau petugas terkait (mungkin setiap daerah namanya beda) di tempat sampeyan, dan tanya langsung! Mengapa aku suruh tanya langsung, soalnya mungkin persyaratan nikah beda provinsi, atau beda daerah, ya beda juga persyaratannya. Mungkin sih.... Untuk jaga-jaga aja, jangan terpaku pada persyaratan nikah di artikel ini.

Soalnya aku kurang tahu sih, mungkin juga satu Indonesia itu sama untuk syarat-syarat nikah sesuai hukum.

persyaratan nikah 2018

Persyaratan nikah untuk mempelai Pria

Berikut ini syarat nikah bagi laki-laki untuk dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan:
  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KTP Saksi
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi Ijazah
  5. Fotokopi AKTA Kelahiran
  6. Surat Kesehatan dari Dokter
  7. Pas Foto Berwarna 2X3 (4 lembar) dan 4X6 (2 lembar)
  8. Surat Pengantar dari RT
  9. Surat Cerai ASLI (apabila calon mempelai pria adalah duda)

Persyaratan nikah untuk mempelai Wanita

Berikut ini syarat nikah bagi perempuan untuk dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan:
  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KTP Wali
  3. Fotokopi KTP Saksi
  4. Fotokopi KK
  5. Fotokopi Ijazah
  6. Fotokopi AKTA Kelahiran
  7. Fotokopi Surat Nikah Orang Tua
  8. Surat Kesehatan dari Dokter / TT
  9. Pas Foto Berwarna 2X3 (4 lembar) dan 4X6 (2 lembar)
  10. Surat Pengantar dari RT
  11. Surat Cerai ASLI (apabila calon mempelai wanita adalah janda)

Nah kemudian persyaratan-persyaratan tersebut dibawa ke kantor desa untuk mendapatkan surat-surat seperti N1, N2, N3, N4, dan N5 untuk calon pengantin yang berumur kurang dari 21 tahun. Setelah itu dibawa ke kantor KUA.

Untuk surat N1, N2, dan lain-lain itu aku kurang tahu ya surat-surat apa. Jadi, itulah mengenai persyaratan nikah yang bisa aku bagikan.

Sebenarnya banyak lagi berkas persyaratan pernikahan yang belum aku tahu. Seperti pernikahan di bawah umur, pernikahan untuk TNI, berapa lama mengurus surat nikah dan lain-lain. Jadi lebih jelasnya langsung tanya ke pak modin di daerahmu, atau petugas terkait.

Biaya Menikah

Untuk memilih melakukan pernikahan (ijab qabul) bisa dilakukan di kantor KUA, atau di rumah. Dan memiliki biaya masing-masing. Adapaun biaya nikah di kua/rumah adalah sebagai berikut :

persyaratan nikah di rumah

Biaya Nikah di KUA

Biaya nikah di KUA adalah GRATIS. Jadi sampeyan bisa melakukan pernikahan (melakukan ijab qabul) di KUA dengan gratis, selama hari kerja Senin - Jum'at (tanggal merah libur) dan jam kerja pukul 7 pagi sampai 4 sore.

Kemudian kalau selain di hari dan jam tersebut, mending pilih melakukan pernikahan di rumah saja. Soalnya sama-sama bayar. Kalau untuk persyaratan nikah di kua sama dengan di atas.

Biaya Nikah di Rumah

Untuk biaya nikah di rumah, atau manggil pak penghulu dan ppn, dikenai biaya sebesar Rp600.000. Tentunya kalau melakukan ijab qabul di rumah akan lebih enak, karena secara kekeluargaan. Banyak keluarga yang bisa melihat, dan mengabadikan momen ijab qabul tersebut. Lebih manteb lah pokoknya! Kayaknya yang banyak ya melakukan ijab qabul di rumah ya. Kalau untuk persyaratan nikah di rumah sama saja dengan di atas.


Akhir Kata

Nah itulah informasi mengenai persyaratan pernikahan yang bisa aku tuliskan. Mungkin kurang lengkap, semoga saja bermanfaat. Ingat! Informasi ini belum 100% benar untuk persyaratan nikah + biaya menikah di daerahmu.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel